Ia menilai film yang dibintangi oleh Dewi Perssik dan Julia Perez sangat menyesatkan dan tidak sesuai dengan kaidah-kaidah seni yang sesungguhnya.
Oleh karena itu, dirinya sangat memahami protes keberatan masyarakat Karawang terhadap film tersebut.
Untuk menghentikan film ini, Bucky menyarankan masyarakat Karawang memprotes film dengan melaporkannya ke polisi. Jika sudah dalam penanganan proses hukum, tentu film itu tidak bisa beredar di masyarakat.
"Laporkan saja ke polisi. Kalau ada yang nekat menayangkan, tentu dia akan kena pasal menyebarluaskan. Proses hukum saja pihak-pihak pembuat film AGK," katanya.
Sementara itu, Staf Ahli Gubernur Jabar Bidang Politik dan Hukum Dede Mariana, mengatakan, surat keberatan Pemerintah Provinsi Jawa Barat Karawang kepada Lembaga Sensor Film (LSF) terkait materi maupun peredaran film Arwah Goyang Karawang akan dilayangkan pada Selasa atau Rabu depan.
Dede Mariana mengemukakan sudah merampungkan rancangan surat tersebut dan segera disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk ditandatangani.
"Pastinya surat itu akan dibaca dan dikaji terlebih dahulu oleh Gubernur dan jajarannya dan kemudian ditandatangani. Setelah itu surat baru disampaikan kepada LSF," ujar Dede.
dari kompas.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
yang mau koment silahkan.....